Magister Hukum Unamin Gelar Seminar Nasional: Hilirisasi Pangan Harus Berpihak pada Masyarakat Adat Papua

Sorong, 10 Agustus 2026 — Program Studi Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sorong (Unamin) menyelenggarakan Seminar Nasional bertema “Kebijakan Hilirisasi Pangan Daerah: Peluang atau Ancaman Terhadap Hak Masyarakat Adat” di Kampus Unamin, Kota Sorong, pada Senin (10/8). Forum akademik ini mempertemukan kalangan akademisi, mahasiswa magister, dan praktisi hukum untuk membedah dampak kebijakan hilirisasi pangan terhadap masyarakat adat Papua.

Seminar menghadirkan Dr. Drs. Muhammad Musa’ad, M.Si., Analis Kebijakan Ahli Utama sekaligus Staf Ahli Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, yang juga pernah menjabat sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat Daya periode 2022–2025. Rektor Unamin, Dr. Muhammad Ali, M.H., turut hadir memberikan dukungan atas terselenggaranya forum tersebut.

Ketua Program Studi Magister Hukum Unamin, Dr. Dwi P. Markus, S.H., M.Kn., C.Me., menegaskan bahwa seminar ini merupakan bagian dari komitmen program untuk selalu peka terhadap isu hukum yang berkembang di masyarakat. “Sebagai program seri magister hukum, kami harus peka terhadap isu-isu hukum yang sedang terjadi di masyarakat, khususnya masyarakat adat, yang berkaitan dengan program hilirisasi pangan daerah,” ujarnya. Ia menambahkan, pemilihan narasumber yang ahli di bidang analisis kebijakan serta pelibatan mahasiswa merupakan bagian dari syarat wajib program studi.

Dalam paparannya, Dr. Musa’ad menjelaskan bahwa hilirisasi bertujuan mengolah komoditas mentah menjadi produk bernilai tambah tinggi di dalam negeri guna meningkatkan pendapatan, membuka lapangan kerja, dan memperkuat kemandirian ekonomi rakyat. Ia sekaligus menggarisbawahi pentingnya menjaga hak ulayat, mencegah alih fungsi hutan adat, serta memastikan adanya transparansi dan dialog partisipatif yang inklusif dalam pelaksanaannya.

Seminar menyimpulkan bahwa kebijakan hilirisasi pangan di Tanah Papua harus menjadi jembatan yang menyelaraskan kemajuan ekonomi dengan perlindungan hak-hak masyarakat adat. Upaya ini sejalan dengan komitmen terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya penghapusan kelaparan (SDG 2), pertumbuhan ekonomi dan pekerjaan layak (SDG 8), pengurangan kesenjangan (SDG 10), pelestarian ekosistem daratan (SDG 15), serta keadilan dan kelembagaan yang tangguh (SDG 16). Melalui pilar Otonomi Khusus, hilirisasi diharapkan meningkatkan kesejahteraan Orang Asli Papua (OAP) tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan dan warisan budaya, demi masa depan Papua yang mandiri, adil, dan berkelanjutan. (BPY)

Share this Post