Kualitas Udara Kota Sorong Masuk Kategori Tidak Sehat Begini Kata Pakar UNAMIN
SORONG, UNAMIN NEWS — Kualitas udara di Kota Sorong menjadi perhatian setelah data kualitas udara pada 19 September 2026 pukul 16.00 waktu setempat menunjukkan indeks kualitas udara atau Air Quality Index (AQI) mencapai 170 dengan kategori “Tidak Sehat”. Pada waktu yang sama, konsentrasi polutan utama PM2.5 tercatat sebesar 82,6 µg/m³.
Kondisi tersebut mendapat perhatian dari Nurbia Muis, S.T., M.T. Ia menjelaskan bahwa konsentrasi PM2.5 yang tercatat telah melampaui batas baku mutu yang menjadi acuan kualitas udara.
“Jika dilihat dari nilai PM2.5 sebesar 82,6 µg/m³, tentu sudah menjadi warning untuk kita semua karena batas baku mutu PM2.5 adalah 55 µg/m³. Hal ini menandakan kadar PM2.5 di Kota Sorong telah melampaui nilai ambang batas sehingga udara di Kota Sorong sudah tercemar,” ujar Nurbia Muis, S.T., M.T.
Menurut Nurbia, peningkatan konsentrasi partikulat di udara dapat dipengaruhi oleh sejumlah faktor. Kondisi musim kemarau, aktivitas pembakaran terbuka, seperti pembakaran lahan dan sampah, serta peningkatan volume kendaraan menjadi beberapa faktor yang perlu diperhatikan.
“Penyebab utama tentunya karena saat ini terjadi musim kemarau, aktivitas pembakaran terbuka (terbakarnya lahan/sampah), dan peningkatan volume transportasi (lalu lintas yang padat),” jelasnya.
Berdampak pada Kesehatan Masyarakat
Kualitas udara yang masuk dalam kategori tidak sehat perlu menjadi perhatian masyarakat, terutama mereka yang melakukan aktivitas di luar ruangan. Nurbia menyebut paparan polusi udara dapat berdampak terhadap kesehatan masyarakat, antara lain berupa ISPA, batuk, dan sesak napas.
“Kalau sudah masuk kategori tidak sehat, dampaknya bisa mengganggu kesehatan masyarakat seperti ISPA, batuk dan sesak napas. Jika melakukan kegiatan di luar atau mengendarai motor sebaiknya menggunakan masker,” ungkapnya.
Selain menggunakan masker ketika beraktivitas di luar ruangan, masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara terbuka.
“Jangan membakar sampah, sebaiknya buang pada TPS sekitar,” tambah Nurbia.
Kondisi ini menjadi pengingat pentingnya menjaga kualitas udara melalui pengurangan sumber polusi di lingkungan sekitar. Kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran terbuka serta mengelola sampah dengan baik dapat menjadi bagian dari upaya menjaga lingkungan dan kesehatan bersama.
Upaya menjaga kualitas udara juga sejalan dengan SDG 3: Kehidupan Sehat dan Sejahtera serta SDG 11: Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan, khususnya dalam menciptakan lingkungan perkotaan yang sehat dan layak bagi masyarakat.(RH)