Program Insentif Pembinaan dan Penguatan Sentra HKI Tahun 2020
Yth.
1. Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK)
2. Kepala Lembaga Pemerintah Kementerian (LPK)
3. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri/Swasta
4. Kepala Pusat/Sentra Kekayaan Intelektual di seluruh Indonesia
Dengan hormat, dalam rangka upaya memfasilitasi dan meningkatkan perolehan paten dan
kepemilikan kekayaan intelektual oleh peneliti dan perekayasa Indonesia, perlu dilakukan
penguatan terhadap kelembagaan yang mengelola kekayaan intelektual. Pada tahun 2020
Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual, Deputi Bidang Riset dan Pengembangan membuka
program Insentif Pembinaan dan Penguatan Sentra HKI melalui mekanisme seleksi.
Program Insentif Pembinaan dan Penguatan Sentra HKI tahun 2020 bertujuan memberikan
kesempatan kepada Perguruan Tinggi dan Lembaga Litbang untuk memperkuat proses
manajemen kekayaan intelektual di sentra HKI secara terpadu mulai dari identifikasi kreativitas,
inovasi sampai dengan proses pemasarannya.
Berkenaan dengan hal tersebut, mohon kiranya Saudara dapat menyampaikan informasi ini kepada
Perguruan Tinggi/ Lembaga Litbang/ pengelola sentra HKI di lingkungan institusi Saudara untuk
menyampaikan usulannya (Panduan Pengusulan terlampir).
Usulan Insentif Pembinaan dan Penguatan Sentra HKI harus sudah diterima selambat-lambatnya
tanggal 2 Maret 2020, Pukul 15.
00 WIB, ditujukan kepada:
Direktur Pengelolaan Kekayaan Intelektual
u.p. Kepala Subdirektorat Valuasi dan Fasilitasi Kekayaan Intelektual
Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan
Gedung 2 BPPT, Lantai 20
Jl. M.H. Thamrin No.8 Jakarta 10340.
Panduan Pengajuan Usulan Program Insentif Pembinaan dan Penguatan Sentra HKI dapat diakses
melalui laman web http://simlitabmas.ristekdikti.go.id/
Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Direktur Pengelolaan Kekayaan Intelektual,
ttd
Prof. Dr. Heri Hermansyah, S.T., M.Eng
NIP 197601181999031002
Tembusan:
Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan.
unduh Surat : bit.ly/2ulzBGl