Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat Gelar Diseminasi KI di Universitas Muhammadiyah Sorong

Sorong, 25 Februari 2026 – Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat terhadap pentingnya pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat akan menyelenggarakan Kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual bertema *“Optimalisasi Kepatuhan Royalti untuk Mendukung Integritas Akademik dan Kemandirian Desa”* di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya. Kegiatan ini ditujukan bagi aparat organisasi perangkat daerah, akademisi, pelaku usaha (UMKM), serta seniman di wilayah Kota Sorong dan sekitarnya, termasuk sivitas akademika Universitas Muhammadiyah Sorong (UNAMIN).

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman peserta mengenai jenis dan manfaat Kekayaan Intelektual, mendorong pendaftaran serta pelindungan KI, sekaligus mendukung penguatan ekonomi kreatif dan peningkatan daya saing daerah. Melalui diseminasi ini, diharapkan tercipta kesadaran kolektif akan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan hukum di bidang KI, khususnya terkait pemberian lisensi dan pembayaran royalti, termasuk di lingkungan perguruan tinggi seperti UNAMIN.

Dalam kegiatan tersebut akan disampaikan materi mengenai prinsip-prinsip dasar Kekayaan Intelektual, mekanisme memperoleh hak atas KI, serta tata cara pemberian lisensi kepada pihak lain. Pemegang hak Kekayaan Intelektual memiliki hak eksklusif untuk menggunakan sendiri ciptaannya, melarang pihak lain menggunakannya tanpa izin, atau memberikan izin pemanfaatan melalui perjanjian lisensi yang sah secara hukum.

Selain itu, peserta juga akan memperoleh pemahaman mengenai mekanisme penerimaan royalti sebagai konsekuensi dari pemberian izin penggunaan KI. Penjelasan mencakup tata cara perjanjian lisensi, kewajiban para pihak, serta dampak hukum dan ekonomi dari kepatuhan terhadap pembayaran royalti. Optimalisasi kepatuhan royalti dinilai penting untuk menjaga integritas akademik, melindungi hak pencipta, serta mendorong kemandirian ekonomi berbasis potensi lokal termasuk penguatan budaya akademik berintegritas di UNAMIN.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam membangun budaya sadar hukum di tengah masyarakat. “Melalui diseminasi ini, kami ingin memastikan bahwa para akademisi, pelaku UMKM, dan seniman memahami hak dan kewajiban mereka atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki. Kepatuhan terhadap mekanisme lisensi dan royalti bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap karya dan inovasi anak bangsa,” ungkapnya.

Melalui kegiatan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat berharap seluruh pemangku kepentingan di Kota Sorong dan sekitarnya, termasuk UNAMIN, semakin proaktif dalam mendaftarkan dan melindungi karya intelektualnya, sehingga mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi kreatif dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.(RL)

Share this Post