Mengenali Zakat dan Sedekah serta Cara Menunaikannya
Sorong, 12 Maret 2026 — Zakat merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat tertentu. Zakat bahkan termasuk dalam rukun Islam, sebagaimana disebutkan dalam hadis Nabi Muhammad SAW bahwa Islam dibangun atas lima perkara, salah satunya adalah menunaikan zakat (HR. Bukhari dan Muslim). Kewajiban zakat juga ditegaskan dalam Al-Qur’an, di antaranya dalam QS. Al-Baqarah ayat 43 yang memerintahkan umat Islam untuk mendirikan salat dan menunaikan zakat.
Dalam pelaksanaannya, zakat memiliki aturan yang jelas terkait jenis harta, batas minimal harta atau nisab, serta waktu penunaian (haul). Selain itu, zakat juga memiliki ketentuan mengenai pihak-pihak yang berhak menerimanya. Dalam Al-Qur’an disebutkan bahwa terdapat delapan golongan penerima zakat, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, orang yang berutang, fi sabilillah, dan ibnu sabil sebagaimana tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 60.
Sementara itu, sedekah memiliki makna yang lebih luas dan tidak terbatas pada pemberian harta. Sedekah bersifat sunnah atau tidak wajib sehingga dapat dilakukan kapan saja dan oleh siapa saja tanpa batasan jumlah tertentu. Dalam Islam, sedekah tidak hanya berupa materi, tetapi juga dapat berupa perbuatan baik. Rasulullah SAW bersabda bahwa senyum kepada saudara merupakan sedekah (HR. Tirmidzi). Hal ini menunjukkan bahwa setiap kebaikan yang bermanfaat bagi orang lain dapat bernilai sedekah.
Cara menunaikan zakat biasanya dilakukan dengan menghitung harta yang telah memenuhi syarat nisab dan haul, kemudian menyalurkannya kepada pihak yang berhak menerima. Penyaluran zakat dapat dilakukan secara langsung kepada mustahik atau melalui lembaga pengelola zakat resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional yang bertugas mengelola dan mendistribusikan zakat secara terorganisir.
Di sisi lain, sedekah dapat diberikan secara langsung kepada siapa saja yang membutuhkan tanpa ketentuan khusus. Sedekah dapat berupa bantuan materi, makanan, tenaga, maupun bentuk kepedulian sosial lainnya yang memberikan manfaat bagi orang lain.
Dengan memahami perbedaan zakat dan sedekah, umat Muslim diharapkan dapat menunaikan keduanya dengan tepat. Zakat sebagai kewajiban perlu dipenuhi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam syariat, sedangkan sedekah menjadi amalan tambahan yang dapat memperkuat rasa empati dan solidaritas sosial dalam kehidupan bermasyarakat.(AAM)