UNAMIN Dampingi Dosen Naik ke Lektor Lewat Sosialisasi Kepmen 39/2026

Sorong, 19 Agustus 2026 — Universitas Muhammadiyah Sorong (UNAMIN) menggelar kegiatan “Sosialisasi dan Pendampingan Kenaikan Jabatan Fungsional (JAFUNG) Dosen ke Lektor” pada Selasa (18/08), bertempat di Aula lantai 3 Gedung Rektorat UNAMIN. Kegiatan ini diikuti para dosen yang tengah maupun akan mengusulkan kenaikan jabatan akademik ke jenjang Lektor.

Kegiatan menghadirkan dua narasumber internal. Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Hukum (SDMH) UNAMIN, Muzna A. A. Gafur, S.P., M.Si., membawakan materi penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dengan format terbaru yang lebih ringkas. Sementara Wakil Rektor III UNAMIN, Assoc. Prof. Dr. Muh. Syahrul Kahar, S.Pd., M.Pd., menyampaikan materi inti mengenai Proporsi Angka Kredit Penelitian berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kepmendiktisaintek) Nomor 39/M/KEP/2026.

Dalam paparannya, Muzna menjelaskan bahwa format SKP terbaru kini hanya menampilkan unsur utama, sementara penelitian dan pengabdian diklaim langsung melalui sistem. Ia mendorong dosen menata seluruh bukti kinerja secara digital untuk kebutuhan pengusulan tiga tahun terakhir, yakni 2023, 2024, dan 2025.

"Ini kemudahan yang disampaikan LLDikti. Ini format terbarunya. Kalau SKP model lama, sudah tidak begini lagi — sekarang lebih praktis. Setelah hari ini, sebaiknya sudah mulai menata semua bukti kinerja untuk tahun 2023, 2024, dan 2025."  — Muzna A. A. Gafur, S.P., M.Si., Kepala Biro SDMH UNAMIN

Adapun Syahrul Kahar menegaskan adanya pergeseran mendasar dalam regulasi baru. Berbeda dengan aturan lama, pengusulan Lektor kini mewajibkan pemenuhan 35 persen angka kredit dari selisih jenjang. Ia juga membedah ketentuan angka prestasi, dupak penyetaraan bagi dosen dengan TMT sebelum 1 Desember 2022, aturan kepenulisan yang mensyaratkan bukti korespondensi untuk memperoleh nilai penuh, serta syarat khusus artikel ilmiah yang tidak boleh diterbitkan di perguruan tinggi asal.

"Bapak-Ibu tidak berpikir lagi soal PO lama. Yang harus dipikirkan sekarang adalah Kepmen 39 Tahun 2026. Dulu tidak ada persentase kenaikan; sekarang wajib penuhi 35 persen. Kalau tidak terpenuhi, ya tidak bisa mengusul."  — Assoc. Prof. Dr. Muh. Syahrul Kahar, S.Pd., M.Pd., Wakil Rektor III UNAMIN

Kegiatan ini sejalan dengan komitmen UNAMIN terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), khususnya Tujuan ke-4 tentang Pendidikan Berkualitas melalui peningkatan kapasitas dan kualifikasi tenaga pendidik, serta Tujuan ke-8 tentang Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi melalui pengembangan karier akademik dosen yang lebih terarah. Dengan mendorong percepatan kenaikan jabatan fungsional, UNAMIN turut memperkuat mutu sumber daya manusia perguruan tinggi di kawasan Papua Barat Daya.

Forum berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab yang hidup hingga acara berakhir. Melalui kegiatan ini, UNAMIN menegaskan komitmennya untuk tidak sekadar menyampaikan regulasi, tetapi benar-benar mendampingi para dosen melangkah ke jenjang karier akademik yang lebih tinggi secara terarah dan sesuai aturan terkini — sebuah ikhtiar nyata mewujudkan kampus yang unggul, humanis, dan mencerahkan.(AAM)

Share this Post