Fakultas Hukum UNAMIN Gelar Seminar Nasional RUU KUHAP

Sorong, 23 Agustus 2025 - Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sorong (UNAMIN) menggelar Seminar Nasional bertajuk “Tela’ah Kritis RUU KUHAP: Asas Dominus Litis dalam Perspektif Penegakan Hukum yang Berkeadilan” pada Sabtu (23/8/2025). Acara yang berlangsung di Aula Rektorat Lantai 3 UNAMIN, Papua Barat Daya, ini menghadirkan pakar hukum, aparat penegak hukum, beserta seluruh civitas akademika UNAMIN untuk membahas urgensi reformasi hukum acara pidana Indonesia.

Dekan Fakultas Hukum UNAMIN, Dr. A. Sakti R.S. Rakia, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa seminar ini merupakan langkah penting dalam menganalisis asas Dominus Litis dalam RUU KUHAP serta dampaknya terhadap penegakan hukum yang berkeadilan. Menurutnya, forum ini menjadi ruang akademik untuk menyusun rekomendasi penerapan asas tersebut agar sejalan dengan prinsip keadilan dan mendukung proses reformasi hukum di Indonesia.

Wakil Rektor I UNAMIN, M. Iksan Badarudin, S.IP., M.Si., menambahkan bahwa revisi RUU KUHAP merupakan momentum strategis dalam memperbaiki sistem peradilan pidana. Ia menegaskan bahwa asas Dominus Litis, yang mengatur siapa yang berhak mengendalikan jalannya perkara pidana, harus dikritisi secara mendalam agar tidak menimbulkan ketimpangan kekuasaan, tetapi justru mendorong terciptanya keadilan yang sesungguhnya.

Seminar ini menghadirkan empat narasumber utama, yaitu Kombes Pol Rizal Marito, S.H., S.I.K., M.Si. (Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat Daya), Primawibawa Rantjalobo, S.H., M.H. (Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Negeri Sorong), Kariadi, S.H., M.H. (Sekretaris DPC PERADI Sorong 2013–2017), serta Ridwan Arifin, S.H., LL.M. (Dosen Ilmu Hukum Universitas Negeri Semarang). Keempat narasumber ini memberikan pandangan kritis mengenai penerapan asas Dominus Litis dari perspektif penyidikan, penuntutan, hingga keadilan prosedural.

Dalam pemaparannya, para narasumber menyoroti tantangan besar dalam penerapan asas Dominus Litis, mulai dari peran kepolisian di tahap penyidikan, peran kejaksaan di tahap penuntutan, hingga potensi dampak terhadap akses keadilan bagi korban maupun terdakwa. Diskusi ini juga menekankan perlunya pembaruan hukum acara pidana yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman.

Melalui seminar nasional ini, Fakultas Hukum UNAMIN berkomitmen untuk terus menghadirkan ruang akademik yang kritis, konstruktif, dan solutif bagi pengembangan hukum di Indonesia. Harapannya, hasil diskusi dapat menjadi masukan berharga dalam proses legislasi RUU KUHAP sekaligus memperkuat sistem peradilan pidana yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.[HIS]

Share this Post