Hari Kedua Pelatihan Sekolah Agraria: Mengupas Relasi Kuasa Lahan dan Produksi

Sorong, 27 September 2025 – Pelatihan Sekolah Agraria kembali dilanjutkan pada hari ini dengan agenda yang padat dan mendalam. Sesi dimulai dengan mereview materi yang telah dibahas semalam, sebelum masuk ke materi utama oleh narasumber Iwan Nurdin, seorang pakar agraria terkemuka. Materi yang diusung bertajuk "Struktur Agraria: Membongkar Relasi Kuasa Lahan dan Produksi," menghadirkan diskusi yang menyentuh inti persoalan agraria di Indonesia.

Berikut adalah susunan presentasi yang dipaparkan:

Apa itu Agraria dan Mengapa Agraria Penting?
Mengembalikan Pegangan Agraria kepada UUD 1945
Membangun Pemahaman Struktur Agraria dan Relasi Kuasa
Debat Agraria Klasik dan Modern
Critical Agrarian Studies
Memahami Agraria dari Perspektif Holistik
Dalam sesi ini, narasumber menekankan bahwa agraria tidak hanya mencakup tanah atau pertanian semata, tetapi juga sektor perkebunan, kehutanan, pertambangan, tata ruang, hingga properti. Agraria, sebagaimana termaktub dalam Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 dan UUPA No. 5/1960, mencakup bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam di dalamnya.

Iwan Nurdin menyoroti bahwa agraria adalah soal hidup mati, identitas, dan sumber penghidupan mayoritas penduduk Indonesia. Namun, di balik itu tersembunyi problem ketimpangan, konflik, serta relasi kuasa yang timpang. "Membincangkan agraria adalah membicarakan struktur ketidakadilan yang melibatkan kepemilikan, penguasaan, dan penggunaan lahan," ujarnya.

Diskusi berlanjut dengan pembahasan mendalam tentang relasi kuasa agraria, meliputi:

1. Kepemilikan dan Penguasaan Lahan: Siapa yang memiliki dan menguasai?
2. Relasi Produksi: Hubungan antara pemilik lahan, penggarap, buruh tani, dan modal.
3. Pola Produksi: Untuk apa lahan digunakan? Apakah untuk kebutuhan subsisten atau ekspor?
4. Relasi Kuasa: Bagaimana kekuatan politik, ekonomi, dan sosial menentukan akses dan kontrol sumber daya agraria.


Sebagai contoh, narasumber mengulas bagaimana negara melalui UU Pokok Kehutanan No. 5/1967 menguasai 70% daratan Indonesia sebagai kawasan hutan. Kebijakan ini sering kali memberikan hak eksklusif kepada konglomerat melalui Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan Hutan Tanaman Industri, yang berdampak pada marginalisasi masyarakat adat dan petani kecil.

Selain itu, revolusi hijau yang memperkenalkan pupuk dan pestisida kimia dianggap telah meminggirkan tanaman pangan lokal, menciptakan ketergantungan petani pada teknologi modern, dan memperkuat oligarki lahan.

Dalam sesi penutup, Iwan Nurdin menggarisbawahi pentingnya memahami kuasa agraria dari berbagai perspektif. Kepemilikan, pola produksi, dan hubungan kerja semuanya ditentukan oleh struktur kuasa yang seringkali berpihak pada pemilik modal besar. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang berpihak pada masyarakat adat, petani kecil, dan keberlanjutan sumber daya agraria.

Pelatihan ditutup dengan istirahat untuk salat dan makan, memberikan waktu bagi peserta untuk merenungkan materi yang telah disampaikan.[CGS]

Share this Post