Magister Hukum Unamin Gelar Seminar Nasional: Green Constitution dan Tindak Pidana Hukum Lingkungan
Sorong, 2 Agustus 2025 - Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sorong (Unamin) melalui Program Studi Magister Hukum sukses menggelar Seminar Nasional bertajuk “Green Constitution Sebagai Instrumen Perlindungan Lingkungan dan Hak Ulayat: Analisis Yuridis Terhadap Eksploitasi Sumber Daya Alam di Papua Barat Daya” di Hotel Vega, Kota Sorong.
Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk membahas perlindungan lingkungan berbasis Green Constitution di Papua Barat Daya. Hadir dalam acara ini Wakil Rektor II Unamin, Dr. H. Kamaluddin, S.S., M.M., Dekan Fakultas Hukum Unamin, Dr. Alwiyah Sakti Ramdhon Syah Rakia, S.H., M.H., jajaran dosen dan staf Unamin, mahasiswa Magister Hukum, para tamu undangan, serta dua narasumber ahli: Dr. Nanik Prasetyoningsih, S.H., M.H. (ahli Green Constitution) dan Prof. Dr. Yeni Widowaty, S.H., M.Hum. (ahli tindak pidana hukum lingkungan).

Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Hukum Unamin, Dr. Alwiyah Sakti Ramdhon Syah Rakia, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas kehadiran para peserta dan narasumber. “Terima kasih kepada semua yang hadir, khususnya kedua narasumber yang datang jauh-jauh ke Timur Indonesia untuk membuka ruang diskusi tentang Green Constitution. Topik ini penting terus digaungkan, terutama di Papua Barat Daya yang memiliki potensi sumber daya alam melimpah,” ungkapnya.
Sebagai bentuk penghargaan, Program Magister Hukum Fakultas Hukum Unamin, bersama jajaran pimpinan fakultas, secara resmi menyerahkan cenderamata kepada kedua narasumber. Pemberian cenderamata ini tidak hanya menjadi simbol apresiasi atas kesediaan mereka hadir dan berbagi wawasan, tetapi juga sebagai bentuk penghormatan atas kontribusi keilmuan yang telah memperkaya pemahaman peserta mengenai Green Constitution dan hukum lingkungan.
Sebagai ahli Green Constitution, Dr. Nanik Prasetyoningsih, S.H., M.H., memaparkan materi “Menjelajahi Green Constitution”, yang menguraikan secara komprehensif konsep konstitusi hijau sebagai dasar hukum perlindungan lingkungan hidup secara berkelanjutan.
Sementara itu, Prof. Dr. Yeni Widowaty, S.H., M.Hum., sebagai ahli tindak pidana hukum lingkungan, membawakan materi “Tindak Pidana Hukum Lingkungan”, yang menekankan urgensi penegakan hukum pidana dalam mencegah dan menindak kejahatan lingkungan, khususnya yang berkaitan dengan eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan.
Diskusi berlangsung interaktif, dengan peserta aktif mengajukan pertanyaan dan berbagi pandangan. Acara diakhiri dengan sesi dokumentasi bersama narasumber, peserta, dan panitia.
Seminar ini mempertegas komitmen Magister Hukum Unamin dalam mengedepankan pendekatan hukum berbasis Green Constitution sebagai langkah strategis melindungi lingkungan hidup dan hak ulayat masyarakat adat di Papua Barat Daya.[HIS]