Pengumuman Penerima Pendanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Tahun
Yth. 1. Rektor/ Direktur/ Ketua Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta 2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s/d XIV Berdasarkan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset dan Teknologi/ Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 7/E1/KPT/ 2020 tanggal 24 Januari 2020 tentang Penetapan Pendanaan Pengabdian kepada . . .