Pergantian Kementrian Keuangan, Dosen UNAMIN Soroti Tantangan Fiskal dan Kepercayaan Pasar

SORONG, UNAMIN — Presiden Prabowo Subianto melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa di Istana Negara, Jakarta, Senin (14/9/2026). Pergantian tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026.

Suahasil sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan. Dalam pemerintahan, menteri merupakan pembantu Presiden dalam menjalankan visi dan kebijakan pemerintah. Karena itu, pergantian menteri menjadi bagian dari kewenangan Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UUD 1945.

Menurut Dr. Wisang Candra Bintari, S.E., M.M., dosen UNAMIN, reshuffle dapat dilatarbelakangi sejumlah pertimbangan, seperti kinerja yang tidak mencapai target, ketidaksesuaian dengan arah kebijakan, persoalan hukum atau integritas, dinamika politik, alasan pribadi, maupun kebutuhan memperkuat efektivitas birokrasi.

“Tantangannya mengawal RAPBN 2027 di tengah tekanan belanja, menjaga kepercayaan pasar dan investor, memperkuat penerimaan negara tanpa membebani ekonomi, serta mengendalikan defisit dan pembiayaan,” ujarnya.

Ia menilai pemerintah perlu berhati-hati menghadapi tekanan pembayaran utang sekaligus membiayai berbagai program prioritas. Di sisi lain, kepercayaan investor menjadi faktor penting karena perubahan sentimen pasar dapat memengaruhi nilai tukar rupiah, biaya utang, dan kondisi APBN.

Wisang melihat pergantian tersebut sebagai upaya penyesuaian strategi pengelolaan fiskal. “Bukan ganti arah, tetapi ganti nakhoda yang dianggap paling pas untuk medan berat 2026,” katanya.

Mengenai respons pasar, Wisang memperkirakan reaksi awal cenderung netral hingga positif dengan sikap hati-hati. Pasar, menurutnya, akan memberikan kepercayaan awal karena Suahasil merupakan figur internal Kementerian Keuangan, tetapi kepercayaan tersebut harus dibuktikan melalui kinerja.

“Pasar tidak membutuhkan janji. Pasar membutuhkan bukti dalam laporan APBN,” tegasnya.

Ia menyebut beberapa indikator yang perlu diperhatikan, yakni pergerakan rupiah terhadap dolar AS, yield SBN 10 tahun, pasar saham, CDS, dan arus modal asing.

Pergantian Menteri Keuangan menjadi momentum penting untuk memperkuat pengelolaan fiskal yang sehat, transparan, dan berorientasi pada pembangunan. Kemampuan pemerintah menjaga stabilitas APBN, meningkatkan penerimaan negara, serta memastikan anggaran digunakan secara efektif dapat mendukung SDG 8 (Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi) melalui terciptanya ruang fiskal bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Pada saat yang sama, penguatan tata kelola, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara turut sejalan dengan SDG 16 (Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh). (RH)

Share this Post