UNAMIN dan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Tandatangani Kerja Sama Pengabdian Masyarakat dan KKN Antar Perguruan Tinggi

Sorong, 31 Oktober 2026 — Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Muhammadiyah Sorong (UNAMIN) dan Pusat Pengabdian kepada Masyarakat (PPM) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Kolaboratif Pengabdian kepada Masyarakat dan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Antar Perguruan Tinggi, Selasa (27/10/2026), di ruang rapat lantai 2 UNAMIN, Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Dari pihak UNAMIN, perjanjian ditandatangani oleh Wakil Rektor III bidang Penjaminan Mutu, Riset, Inovasi, dan Pengabdian, Assoc. Prof. Dr. Muhammad Syahrul Kahar, S.Pd., M.Pd., selaku Pihak Kedua, didampingi Wakil Rektor II, Dr. H. Kamaluddin, S.S., M.M. Dari pihak UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, perjanjian ditandatangani oleh Kepala PPM, Ade Rina Farida, M.Si., selaku Pihak Kesatu, yang hadir langsung di Sorong.

“Maksud dan tujuan kedatangan kami ke UNAMIN adalah untuk menjalin kerja sama pengabdian kepada masyarakat dan KKN kolaboratif antarperguruan tinggi. Kami memandang kerja sama ini dapat bermanfaat untuk meningkatkan kualitas dan menghasilkan kegiatan-kegiatan yang produktif dalam melaksanakan Tridarma Perguruan Tinggi.” ujar Ade Rina Farida.

Ruang lingkup kerja sama meliputi kolaborasi pengabdian kepada masyarakat dan KKN Kolaboratif-Tematik antarperguruan tinggi. Kegiatan dilaksanakan bersama oleh kedua pihak, termasuk koordinasi pengawasan, serta dievaluasi secara berkala sebagai masukan bagi perencanaan program selanjutnya.

Melalui perjanjian ini, kedua lembaga menargetkan peningkatan mutu dan relevansi pengabdian kepada masyarakat, pengembangan jejaring mitra yang lebih nyata dan implementatif, peningkatan kompetensi dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa, serta penguatan kontribusi perguruan tinggi bagi kesejahteraan masyarakat.

PKS berlaku selama tiga tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua pihak. Pembiayaan kegiatan ditanggung masing-masing pihak sesuai tugas dan tanggung jawabnya, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Kerja sama ini mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) tujuan ke-4, Pendidikan Berkualitas, dan tujuan ke-17, Kemitraan untuk Mencapai Tujuan. (AAM)

Share this Post