Unamin Buka Ruang Diskusi Hutan dan Hak Masyarakat Adat bagi Mahasiswa

Sorong, 9 Oktober 2026 — Universitas Muhammadiyah Sorong (Unamin) menjadi tuan rumah diskusi dan peluncuran laporan penelitian bertajuk “Menegarakan Tanah dan Hutan Papua” pada Jumat, 9 Oktober 2026, pukul 14.00–17.00 Waktu Papua, di Lantai 3 Ruang Rektorat Unamin, Kota Sorong, Papua Barat Daya. Kegiatan ini dihadiri Wakil Rektor II Unamin, Dr. H. Kamaluddin, S.S., M.M., serta mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) dari berbagai program studi dan berbagai angkatan. Turut hadir pula beberapa mahasiswa Program Studi Teknik Lingkungan.

Forum ini digelar Yayasan Pusaka Bentala Rakyat (Pusaka) bersama Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan LHKP Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Papua Barat Daya, bertepatan dengan terbitnya laporan Rasisme Hukum, Eksploitasi Hutan dan Masa Depan Keberlanjutan Alam di Indonesia: Studi atas Kebijakan PBPH Multi Usaha Kehutanan di Tanah Papua.

Dr. Eko Cahyono, M.Si., peneliti sosial-agraria dari Sajogyo Institute, memaparkan bahwa hutan Papua telah direduksi dari “ruang hidup” menjadi “barang dagangan”. Materinya menguraikan tiga tahap penguasaan hutan oleh negara, yaitu klaim atas tanah yang dianggap tak bertuan, penetapan batas, dan pembagian zona, serta menelusuri kesinambungannya dari Agrarische Wet 1870 dan Undang-Undang Kehutanan 1967 hingga rezim perizinan saat ini. Ia mencatat Tanah Papua menyimpan 33,12 juta hektare hutan alam tropis, sementara skema Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Multi Usaha berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2021 membuka penguasaan hutan hingga 90 tahun dengan luasan hingga 100.000 hektare per izin khusus untuk Papua.

“Rusaknya alam, rusaknya hutan di Papua bukan semata rusaknya sumber ekonomi, tapi rusaknya identitas, rusaknya budaya, rusaknya pengetahuan, bahkan rusaknya peradaban di Papua,” kata Dr. Eko Cahyono, M.Si., dalam wawancara.

Eko menilai kebijakan PBPH hanya salah satu cara pelanggengan monopoli dan eksploitasi besar-besaran atas hutan sebagai ruang hidup masyarakat Papua. Ia mendorong evaluasi menyeluruh.

“Untuk itu penting dievaluasi, ada satu audit menyeluruh dan koreksi terhadap undang-undang, peraturan, kebijakan, pembangunan berbasis sumber daya alam yang ada di Papua agar lebih berdimensi adil secara sosial dan adil secara ekologis,” ujarnya.

Grahat Nagara, S.H., M.H., peneliti hukum dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, membawakan materi “Eksklusi Berbasis Ekstraktif dan Institusionalisasi Rasisme”. Menurut materinya, istilah seperti “kawasan hutan” dan “tanah negara” bukan fakta alam, melainkan hasil kerja hukum yang menentukan siapa memperoleh manfaat dan siapa menanggung kerugian. Ia menunjukkan perlakuan yang timpang: perizinan korporasi dipermudah, sedangkan pengakuan hak masyarakat adat bersyarat dan berlapis.

Sebagai penanggap, Susance Saflesa, S.Th., M.Si., Wakil Ketua I Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat Daya, membawa materi “Selamatkan Manusia dan Tanah Papua”. MRP mengapresiasi riset tersebut dan merekomendasikan revisi PP Nomor 23 Tahun 2021 agar persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan (FPIC) menjadi syarat wajib PBPH, moratorium izin baru di wilayah adat yang belum dipetakan, serta percepatan peraturan daerah tentang pengakuan masyarakat adat dan hutan adat.

“Keadilan negara diukur dari pengakuan hak masyarakat adat di atas tanahnya sendiri.” (materi tanggapan Susance Saflesa, S.Th., M.Si.)

Agenda diskusi juga mencantumkan Dr. Bustamin Wahid, M.Si., akademisi Unamin, dan Silas Kalami, Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Malamoi, sebagai penanggap, dengan M. Arifin Abd. Kadir, M.AP., akademisi Unamin, sebagai moderator. Panitia turut mengundang Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat Daya.

Bagi Unamin, forum ini sejalan dengan peran perguruan tinggi di Tanah Papua sebagai ruang dialog terbuka, tempat mahasiswa mempertemukan teori kebijakan publik dan hukum yang dipelajari di kelas dengan persoalan nyata di sekitar mereka. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari kontribusi Unamin terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), terutama SDG 15 (ekosistem daratan), SDG 13 (penanganan perubahan iklim), SDG 10 (berkurangnya kesenjangan), SDG 16 (perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang tangguh), SDG 4 (pendidikan berkualitas), dan SDG 17 (kemitraan untuk mencapai tujuan). (BPY)

Share this Post